Komisi II Evaluasi DKPP, Pengusutan Pelanggaran Pemilu Harus Objektif

18-02-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, saat konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi II DPR RI melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI guna meningkatkan efektivitas lembaga tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari tugas DPR dalam mengawasi mitra kerjanya.

 

“Salah satu fungsi kami adalah mengevaluasi seluruh mitra kerja kami di Komisi II DPR, salah satunya DKPP. Kemarin sudah kami lakukan rapat tertutup. Dan hari ini kami coba menjelaskan isi evaluasi tersebut, yang intinya agar kinerja DKPP lebih ditingkatkan,” ujar Bahtra dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

 

Bahtra menjelaskan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari daerah terkait kasus dan laporan yang belum ditindaklanjuti oleh DKPP, baik yang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun pemilihan legislatif (Pileg). Ia juga menyoroti adanya kasus lama yang sudah disidangkan tetapi kembali dibawa ke persidangan, yang menurutnya dapat memicu polemik di daerah.

 

“Kami berharap agar laporan atau kasus terkait penyelenggaraan pemilu dapat segera ditindaklanjuti. Jika terlalu lama, ini bisa menjadi persoalan ketika kepala daerah terpilih sudah dilantik,” tambahnya.

 

Selain itu, Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP agar terbebas dari intervensi politik. “Keputusan DKPP tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik mana pun. DKPP harus mengambil keputusan seobjektif mungkin,” tegasnya.

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Dede Yusuf, menambahkan bahwa DKPP harus bekerja dengan batas waktu yang jelas untuk menghindari munculnya gugatan baru. Ia juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus.

 

“Banyak laporan ke DKPP yang tidak diteruskan ke persidangan, sementara ada juga yang langsung diproses. Sehingga muncul dugaan adanya tebang pilih terhadap kasus tertentu atau adanya titipan dari pihak eksternal,” ujar Dede.

 

Dalam kesempatan itu, Bahtra, Dede, serta beberapa anggota Komisi II lainnya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembicaraan mengenai pergantian komisioner DKPP. Pemanggilan Komisi II terhadap DKPP murni bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemilu dan Pilkada agar lembaga tersebut dapat bekerja lebih baik lagi. (ayu/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...